PIP merupakan kerja sama tiga kementerian yaitu Kementerian
Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), Kementerian Sosial (Kemensos), dan
Kementerian Agama (Kemenag). KIP diberikan sebagai penanda/identitas
penerima bantuan pendidikan PIP.Kartu ini memberi jaminan dan kepastian
anak-anak usia sekolah terdaftar sebagai penerima bantuan pendidikan.Setiap
anak penerima bantuan pendidikan PIP hanya berhak mendapatkan 1 (satu) KIP.
Bagaimana jika siswa miskin belum
menerima KIP?
1. Siswa dapat mendaftar dengan membawa Kartu Keluarga
Sejahtera (KKS) orang tuanya ke lembaga pendidikan terdekat.
2. Siswa dapat mendaftar dengan membawa Kartu Program Keluarga Harapan (PKH) orang tuanya ke lembaga pendidikan terdekat.
Jika siswa tersebut tidak memiliki KKS,PKH,
orang tuanya dapat.
3. meminta Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari RT/RW dan
Kelurahan/Desa terlebih dahulu agar dapat melengkapi syarat pendaftaran.