Loading...
Kabupaten Banyuasin

Beasiswa

Beasiswa

PIP merupakan kerja sama tiga kementerian yaitu Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), Kementerian Sosial (Kemensos), dan Kementerian Agama (Kemenag). KIP diberikan sebagai penanda/identitas penerima bantuan pendidikan PIP.Kartu ini memberi jaminan dan kepastian anak-anak usia sekolah terdaftar sebagai penerima bantuan pendidikan.Setiap anak penerima bantuan pendidikan PIP hanya berhak mendapatkan 1 (satu) KIP.

 

Bagaimana jika siswa miskin belum menerima KIP?

1.    Siswa dapat mendaftar dengan membawa Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) orang tuanya ke lembaga pendidikan terdekat.

2.    Siswa dapat mendaftar dengan membawa Kartu Program Keluarga Harapan (PKH) orang tuanya ke lembaga pendidikan terdekat.
Jika siswa tersebut tidak memiliki KKS,PKH, orang tuanya dapat.

3.    meminta Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari RT/RW dan Kelurahan/Desa terlebih dahulu agar dapat melengkapi syarat pendaftaran.